Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, KUA Yang Terdepan Dalam Pelayanan Berbasis IT

Prosedur Pendaftaran Nikah


Langkah ke-1 :

Setiap Calon mempelai dan wali yang akan melangsungkan pernikahan harus datang ke kantor desa / kelurahan dengan membawa :

1. Foto Copy KTP Yang Masih Berlaku

2. Foto Copy KSK

3. Foto Copy Ijazah Terakhir / Akta Kelahiran

4. Akte Cerai / Talak, Jika Calon Mempelai Janda / Duda

5. Pas Photo 3 Lembar Ukuran 2 x 3


Langkah ke-2
:

Untuk mendapatkan persyaratan administrasi pernikahan dari Kepala Desa / Lurah berupa:

1. Surat Keterangan Nikah (Model N.1)

2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N.2)

3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N.3)

4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N.4)

5. Surat Izin Orang Tua (Model N.5)

6. Surat Keterangan Kematian Suami / istri (Model N.6)

7. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model n.7)


Langkah ke-3 :

Setiap Calon Mepelai Harus Datang Ke Puskesmas Untuk Memperoleh Surat Keterangan Kesehatan (Imunisasi TT)


Langkah ke-4 :

Setiap Calon Mempelai Harus Datang Ke Kantor Kecamatan Untuk Memperoleh Surat Dispensasi Dari Camat, Jika Pernikahan Yang Akan Dilangsungkan Kurang Dari 10 Hari Kerja


Langkah ke-5 :

Setiap Calon Mempelai Dan Wali Harus Datang Ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Untuk Memberitahukan Dan Mendaftarkan Kehendak Nikahnya Dengan Membawa Persyaratan Administratif Sebagaimana Yang Tercantum Pada Point 1 s/d 4


Langkah ke-6:

Setelah Mendaftarkan Kehendak Nikahnya, Salah Satu Calon Mempelai Harus Membayar Biaya Pencatatan Nikah Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) Di Kantor Pos / Bank Persepsi


Langkah ke-7:

Sebelum Pelaksanaan Pernikahan, Kepada Kedua Calon Mempelai Di Berikan Bimbingan Penasehatan Pranikah Oleh Bp 4 Kecamatan



Persyaratan Khusus

  1. Dispensasi Dari Pengadilan Agama Jika Calon Mempelai Belum Berumur 19 Tahun Untuk Pria Dan 16 Tahun Untuk Wanita
  2. Surat Izin Kawin Dari Komandan Jika Calon Mempelai Anggota TNI / POLRI
  3. Apabila Salah Satu Dari Calon Mepelai Warga Negara Asing (Perkawinan Campuran ) Di Perlukan Persyaratan Tambahan Sebagai Berikut :
    1. Surat Tanda Melaporkan Diri (STMD) Dari Kantor Kepolisian
    2. Foto Copy Pasport
    3. Surat Keterangan Atau Ijin Dari Kedutaan / Perwakilan Diplomatik





bagaimana Menurt Anda Web Ini ?

Informasi Pengguna

IP
 

Copyright © 2009 by KUA Kecamatan Bangorejo

Desing By Fians Design web | Admin